INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Galuga. Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi strategis penanganan sampah di Bogor Raya yang saat ini mencapai ribuan ton per hari.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau lokasi rencana pembangunan PSEL di TPA Galuga, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Minggu (21/12/2025).
Hanif menyampaikan bahwa proses menuju aktivasi PSEL atau Waste to Energy (WTE) di Galuga telah menunjukkan kemajuan signifikan. Saat ini, tahapan pengadaan barang dan jasa (PBJ) telah berjalan dan ditangani oleh Danantara.
“Informasi yang kami terima, sudah ada sejumlah unit yang masuk tahap klarifikasi untuk melaju ke proses berikutnya,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan lahan seluas sekitar lima hektare. Lahan tersebut telah melalui kajian awal dan akan dilanjutkan dengan kajian detail sebagai bagian dari tahapan teknis pembangunan.
Menurut Hanif, kesiapan lahan dan administrasi menjadi modal penting untuk mempercepat realisasi proyek, mengingat timbulan sampah di wilayah Bogor Raya telah mencapai sekitar 4.000 ton per hari.
Hanif menegaskan, penanganan sampah saat ini sudah berada pada fase darurat sehingga memerlukan langkah konkret dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap pembangunan PSEL dapat segera dimulai.
“Targetnya, groundbreaking dapat dilakukan pada awal 2026. Informasinya Februari, namun untuk bisa beroperasi penuh masih membutuhkan waktu sekitar dua tahun,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi strategis Bogor sebagai wilayah hulu aliran Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane. Penanganan sampah di Bogor dinilai berdampak langsung terhadap wilayah hilir seperti Depok, Tangerang, hingga Jakarta.
Sementara itu, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa hasil verifikasi Danantara menunjukkan adanya dorongan percepatan koordinasi. Menurut dia, fokus utama verifikasi adalah memastikan tidak ada persoalan administratif maupun sosial saat pembangunan dimulai.
“Yang ditekankan adalah tidak adanya ekses atau isu saat pembangunan dan groundbreaking dilakukan,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Pemkot dan Pemkab Bogor juga menyiapkan pendataan terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai pemulung di sekitar TPA Galuga. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan pemberdayaan yang terukur, termasuk pemanfaatan residu hasil pembakaran sampah seperti bahan bangunan atau pupuk. Pemerintah menegaskan upaya ini dilakukan agar pembangunan PSEL tidak menimbulkan persoalan sosial baru di kemudian hari. ***

Tinggalkan Balasan