INDOROYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019–2024, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Tessa belum merinci hasil dari penggeledahan tersebut. Ia menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.
“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” imbuhnya.

Pengembangan dari Kasus Sahat Tua Simanjuntak

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan pengurusan dana hibah pokmas dari tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara yang diduga sebagai pemberi suap.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” jelas Tessa. (*)

BACA JUGA:  Prabowo Lakukan Reshuffle, 5 Menteri Diganti dan 1 Kementerian Baru Dibentuk