DEPOK, INDORAYA TODAY – Tidak semua jalan di Kota Depok menjadi kewenangan pemerintah kota. Sebagian jalan justru menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, tergantung status jalan tersebut.
Kepala Seksi Perencanaan Analisis dan Pengembangan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadan Fajar Respati, menjelaskan, klasifikasi jalan dibedakan berdasarkan fungsinya.
Jalan nasional umumnya menghubungkan antarprovinsi, jalan provinsi menghubungkan antarkota atau kabupaten dalam satu provinsi, sementara jalan kota melayani akses dalam wilayah kota itu sendiri.
“Kalau di Kota Depok, jalan nasional itu salah satunya Jalan Raya Bogor, karena menghubungkan Jawa Barat dan DKI Jakarta,” ujar Dadan kepada wartawan, dikutip Rabu (16/4/2025).
Selain Jalan Raya Bogor, ruas Parung-Ciputat juga termasuk jalan nasional karena menghubungkan wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Provinsi Banten. Jalur tersebut menyambung dengan sejumlah jalan nasional lain yang berada di dalam Kota Depok.
Beberapa di antaranya adalah Jalan Margonda (segmen 2), Jalan Arif Rahman Hakim, hingga Jalan Nusantara yang terhubung ke Jalan Raya Sawangan dan Jalan Muchtar menuju Parung-Ciputat.
“Itu semua menjadi satu rangkaian jalan nasional yang melintasi Depok,” kata Dadan.
Sementara itu, jalan provinsi di Depok mencakup ruas dari Kampung Sawah, Kalimulya, KSU, Siliwangi, hingga Dewi Sartika. Jalan-jalan ini berada dalam koridor Jawa Barat dan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Adapun Jalan Margonda dibagi menjadi tiga segmen dengan status berbeda. Segmen pertama, dari lampu merah Siliwangi hingga pertigaan Arif Rahman Hakim, merupakan jalan kota.
Segmen kedua, dari ARH hingga simpang Ir. H. Juanda, berstatus jalan nasional. Sedangkan segmen ketiga, dari simpang Juanda hingga flyover Universitas Indonesia, kembali berstatus jalan kota.
Dadan menyebut, status jalan sangat memengaruhi kewenangan pengelolaan dan penanganan infrastruktur. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Jalan provinsi dikelola oleh pemerintah provinsi, sedangkan jalan kota berada di bawah kendali pemerintah kota.
“Termasuk pengaturan lalu lintas, perbaikan infrastruktur, dan rekayasa jalan, semuanya mengikuti status jalan dan kewenangan instansi terkait,” pungkas Dadan.
Tinggalkan Balasan