DEPOK, INDORAYA TODAY – Bali menjadi pelopor dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup. Setelah sebelumnya dikenal dengan kebijakan bebas kantong plastik, kini pemerintah provinsi tersebut melangkah lebih jauh dengan melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai dengan volume di bawah satu liter.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 dan secara resmi diumumkan oleh Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/3/2025).

Langkah ini tak hanya mendapat perhatian publik, tetapi juga dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasinya secara langsung dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup di Tangerang Selatan, Selasa (15/4).

Menurut Hanif, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali merupakan contoh nyata keberanian daerah dalam mengambil keputusan strategis demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Saya di ruang ini mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Bali untuk menghentikan plastik kemasan minuman kurang dari satu liter,” ujar Hanif.

Ia menyebut bahwa inisiatif ini adalah langkah serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali, sebuah wilayah yang menjadi etalase pariwisata Indonesia di mata dunia.

Kebijakan ini memang bukan tanpa alasan. Menteri Hanif menjelaskan bahwa sampah plastik, terutama dalam bentuk kemasan kecil yang sulit didaur ulang, kini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan.

Mikroplastik, yang merupakan hasil degradasi dari sampah plastik tersebut, telah tersebar di berbagai ekosistem dan memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia. Ia mengingatkan bahwa partikel mikroplastik bisa membawa logam berat dan bahan kimia berbahaya yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui rantai makanan.

“Yang dibawa oleh mikroplastik logam-logam berat dan seterusnya begitu melukai badan kita. Bagaimana kemudian upaya penyembuhannya? Tidak ada,” tegas Hanif, menggarisbawahi betapa sulitnya mengatasi dampak jangka panjang dari polusi plastik.

BACA JUGA:  Kuota Rumah Subsidi Tembus Rekor 350 Ribu Unit, MenPKP Ara: Berkat Fasilitasi Dasco

Gubernur Wayan Koster sendiri menegaskan bahwa larangan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen AMDK, baik skala besar maupun kecil. Sebaliknya, ia mendorong para pelaku industri untuk berinovasi dan mencari alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan botol kaca.

Koster mencontohkan adanya produsen lokal di Karangasem yang telah menggunakan kemasan kaca dengan kualitas baik dan tetap kompetitif.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan,” ujarnya.

Pemprov Bali juga berencana menggelar dialog dengan para pengusaha AMDK, baik perusahaan besar maupun pelaku usaha kecil dan menengah, untuk menjelaskan arah kebijakan ini dan membuka ruang transisi ke produksi yang lebih berkelanjutan.