DEPOK, INDORAYA TODAY. COM – Kekerasan seksual adalah masalah serius yang sering terjadi di sekitar kita, bahkan seringkali tanpa kita sadari. Sayangnya, banyak korban yang merasa tertekan untuk tidak mengungkapkan apa yang mereka alami, baik karena rasa takut atau ketidakberanian akibat stigma sosial.
Pemerintah Kota Depok melalui akun resmi @pemkotdepok mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang menjadi korban kekerasan seksual berhak untuk berbicara dan mendapatkan perlindungan.
“Ingat, jika kamu korban, kamu tidak sendiri! Kamu berhak bicara, kamu berhak dilindungi!” begitu tulis akun tersebut dalam unggahannya, Selasa (22/4/2025).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengajak masyarakat Depok agar lebih peka terhadap adanya kekerasan seksual di sekitar mereka. Tak hanya korban, namun siapa pun yang melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual diminta untuk tidak tinggal diam.
Jika Anda mengetahui atau menyaksikan kekerasan seksual di lingkungan sekitar, Pemkot Depok menghimbau agar segera melapor ke nomor darurat 112 atau menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di 081-1118-6598.
Langkah cepat ini diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut dan memberi perlindungan kepada korban.
Kampanye ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kota Depok.
Tinggalkan Balasan