INDORAYATODAY.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persampahan DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen masyarakat di ruang paripurna DPRD Depok, Kamis (24/4/2025).

Agenda ini digelar sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru terkait pengelolaan sampah di Kota Depok.

Ketua Tim Pansus Raperda Persampahan DPRD Depok, Hamzah, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan materi Raperda yang sedang disusun.

“Rapat Dengar Pendapat sebagai bahan masukan dalam merumuskan sejumlah poin yang nantinya akan dituangkan dalam Perda Persampahan,” ujarnya.

Hamzah menambahkan, Pansus menerima berbagai masukan dari peserta RDP, termasuk dari unsur pegiat pendidikan yang menyoroti pentingnya edukasi pengelolaan sampah di lingkungan sekolah.

“Kami akan mengusulkan perlunya sektor pendidikan selain masyarakat juga ada pembinaan. Edukasi pengolahan sampah baik di tengah masyarakat hingga di tingkat sekolah,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi semua pihak yang hadir dan aktif dalam diskusi, serta berharap pembahasan Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan sampah di Kota Depok.

“Semoga diskusi persoalan sampah bisa cepat terselesaikan dan memberikan manfaat positif untuk warga Depok,” tutupnya.

RDP yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Bagian Hukum Pemkot Depok, para camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta perwakilan dari sektor pendidikan dan pelaku usaha. (*)

BACA JUGA:  Prabowo Soroti Potensi Energi RI, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis