INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp100 juta.

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025 dan menyasar kurang lebih 30 ribu objek pajak yang memenuhi kriteria tersebut.

“Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26,” ujar Supian saat memberikan sambutan dalam acara Hiburan Rakyat di Depok Open Space (DOS), Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (25/4/2025).

Selain pembebasan pajak, Pemkot Depok juga menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB dalam momentum ulang tahun kota tersebut.

“Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat di momen Hari Ulang Tahun Depok,” tutup Supian.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak warga. (*)

BACA JUGA:  Depok Gelar Doa Bersama, Wali Kota Tekankan Pentingnya Menjaga Kondusifitas Kota