DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menawarkan program spesial dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-26 Kota Depok. Warga kini bisa menikmati diskon hingga 100% serta penghapusan denda pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan penghargaan di Hari Jadi Kota Depok yang jatuh pada 27 April 2025.

“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemkot Depok memberikan kesempatan bagi warga untuk mengurangi beban pembayaran PBB melalui diskon dan penghapusan sanksi administrasi,” ujarnya.

Wahid merinci beberapa jenis diskon yang diberikan dalam program ini. Pertama, penghapusan sanksi administrasi (denda) 100% untuk seluruh tahun pajak. Kedua, pengurangan pokok pajak hingga 100% untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat adanya pembayaran untuk tahun lainnya pada periode yang sama.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok sebesar 50% untuk tahun pajak 2012-2014, 40% untuk tahun pajak 2015-2018, serta 30% untuk tahun pajak 2019-2021. Pengurangan 20% berlaku untuk tahun pajak 2022-2024, dan 5% untuk tahun pajak 2025 dengan syarat tidak ada tunggakan.

“Selain itu, pengurangan 100% juga diberikan untuk PBB dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta, hanya berlaku untuk tahun pajak 2025,” tambahnya.

Pemkot Depok juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon yang diberikan antara lain 2,5% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, 5% untuk perolehan melalui cara selain jual beli (seperti hibah dan warisan), serta diskon 50% khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:  Cek Kesehatan Gratis Mulai Sasar Pelajar Depok, Ini Jadwal dan Lokasinya

Program ini berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025. “Kami harap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengurangan maksimal sebelum program berakhir,” ujarnya.

Untuk mekanisme pembayaran, warga bisa melakukan pembayaran secara online atau langsung datang ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi nomor 08111022274.