DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan untuk melaporkan pihak ahli waris yang menggembok Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya ke kepolisian. Aksi penggembokan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dianggap berpotensi sebagai perusakan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Endra, seusai kegiatan pembukaan gembok sekolah yang dilakukan bersama aparat TNI dan Polri di SDN Utan Jaya, Cipayung, Kamis (8/5/2025).

“(Status tanah) ini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok. Jika ada klaim dari pihak lain, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami menghormati proses hukum dan akan mematuhi putusan pengadilan,” ujar Endra.

Menurut Endra, Pemkot Depok bersikap taat hukum dan telah berulang kali mengimbau pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum, bukan mengambil tindakan sepihak yang mengganggu kegiatan pendidikan.

“Tentu ke depannya kami akan terus mengamankan aset-aset pemerintah kota, baik melalui jalur hukum perdata maupun pidana. Karena bagaimanapun, ini adalah aset negara,” katanya.

Saat ditanya apakah Pemkot akan melaporkan penggembokan tersebut ke kepolisian, Endra menyebut hal itu tengah dipertimbangkan. “Kalau kita lihat sudah ada unsur perusakan aset. Insya Allah nanti (dilaporkan),” ujarnya.

Sebelumnya, SDN Utan Jaya sempat tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar karena digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Aksi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan orang tua murid.

Pemkot Depok bersama unsur TNI dan Polri akhirnya membuka kembali gembok tersebut guna memastikan kegiatan belajar siswa tidak terganggu. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus melindungi fasilitas pendidikan dari tindakan yang dianggap melawan hukum.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Siapkan Jembatan Ikonik di Situ Sidomukti, Wujudkan Ruang Terbuka Hijau Modern!