INDORAYATODAY.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan kebijakan baru di sektor pendidikan melalui Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra, yang memuat sembilan poin penting. Kebijakan yang diteken pada 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini menitikberatkan pada pembentukan karakter pelajar melalui pendekatan non-seremonial dan berfokus pada penguatan moral, spiritual, serta kedisiplinan.

Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan generasi “Gapura Panca Waluya”, yaitu peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

“Kita ingin membentuk karakter peserta didik yang sehat lahir batin, jujur, cerdas, dan punya kepedulian sosial. Bukan hanya sekadar pintar secara akademik, tapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab,” ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip dari Antara, Sabtu 10 Mei 2025.

Berikut 9 poin kebijakan dalam surat edaran tersebut:

  1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk penyediaan toilet dalam kelas untuk mendukung kenyamanan belajar.

  2. Peningkatan kualitas guru yang adaptif terhadap perkembangan anak dan memahami tujuan pendidikan nasional secara menyeluruh.

  3. Pelarangan kegiatan study tour atau piknik yang menambah beban orang tua. Kegiatan diganti dengan aktivitas berbasis inovasi, seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, dan kewirausahaan.

  4. Pelarangan kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan, karena dinilai hanya bersifat seremonial tanpa nilai akademik.

  5. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didukung dengan anjuran agar siswa membawa bekal dari rumah, mengurangi uang jajan, dan mulai belajar menabung.

  6. Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi siswa yang belum cukup umur. Mereka diminta menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki, kecuali di daerah terpencil yang diberi toleransi.

  7. Penguatan wawasan kebangsaan melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja, guna menumbuhkan rasa cinta tanah air.

  8. Pembinaan khusus bagi siswa berperilaku menyimpang, seperti terlibat tawuran, balap liar, merokok, dan bermain game secara berlebihan. Pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua serta koordinasi TNI-Polri.

  9. Peningkatan pendidikan moral dan spiritual, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa, Infrastruktur Harus Diperbaiki Cepat

Kebijakan ini menuai beragam respons publik, namun pemerintah provinsi menegaskan bahwa tujuan utama adalah membenahi ekosistem pendidikan agar lebih bermakna dan membentuk karakter generasi muda yang utuh. (*)