BOGOR, INDORAYA TODAY – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan kembali kepada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menahan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hak para orang tua siswa.
Hal ini disampaikan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @jenalmutaqin_17, pada Sabtu (10/5/2025).
Jenal menegaskan bahwa kartu-kartu tersebut merupakan hak yang harus diterima oleh penerima manfaat dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan yang masuk melalui nomor WhatsApp resmi, Jenal menyatakan akan memberikan teguran keras dan memastikan proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam unggahannya, Jenal juga menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa sebagai pejabat publik, ia memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan.
“Hampura pisan…karena urusan tanggung jawab jabatan, bukan dengan manusia saja, tapi kepada Allah SWT,” tulisnya.
Teguran keras ini bertujuan untuk memastikan hak-hak para siswa dan orang tua di Kota Bogor terlindungi, serta agar sekolah-sekolah lebih memahami pentingnya mematuhi aturan terkait pembagian bantuan pendidikan.
Sebagai penutup, Jenal mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk terus menjaga amanah dan memberikan pelayanan yang terbaik demi kemajuan pendidikan di Kota Bogor.
Tinggalkan Balasan