INDORAYATODAY.COM – Kepolisian Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan akibat membuat meme berbau seksisme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penangguhan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya, dan diputuskan dengan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara News, Senin (12/5/2025).

Selain itu, Polri menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah menyampaikan penyesalannya secara mendalam atas tindakan yang telah dilakukannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” lanjut Trunoyudo.

Dalam perkembangan kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga telah menyatakan diri sebagai penjamin bagi penangguhan penahanan SSS.

Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa meskipun tindakan mahasiswa itu keliru, pendekatan pembinaan perlu dikedepankan karena SSS masih muda dan bisa diarahkan untuk memahami kesalahannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan meme tersebut dinilai menyinggung dan melanggar norma kesusilaan. Polisi menjerat SSS dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya terkait pelanggaran terhadap pasal yang mengatur distribusi dan akses informasi bermuatan asusila. (*)

BACA JUGA:  Menbud Fadli Zon Tetapkan 27 September sebagai Hari Komedi Nasional