INDORAYATODAY.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang berhasil menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan asing PT China Chengda Engineering.

Dalam kasus tersebut, Muh Salim diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 miliar. Aksi itu terekam dan viral di media sosial, hingga memunculkan sorotan publik. Habiburokhman menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan kriminal yang sangat meresahkan dan memalukan.

“Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng upaya Presiden Prabowo dalam memajukan iklim usaha dan perekonomian nasional,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun X (Twitter), Sabtu (18/5/2025).

Ia menegaskan, tindakan seperti itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu agar menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku lain di sektor usaha dan industri.

“Jadi jangan kasih ampun dan jangan pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindakan seperti itu harus segera ditertibkan, ditangkap, ditahan, diadili, dan dihukum,” tegas Habiburokhman.

Selain Ketua Kadin Cilegon, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, Ismatulah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Juhari.

Ketiganya dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Konflik Kamboja-Thailand Memanas, Menlu Sugiono Tekankan Pentingnya Dialog