DEPOK, INDORAYA TODAY – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, lapak-lapak penjual hewan kurban mulai bermunculan di sejumlah titik strategis di Kota Depok. Antusiasme warga untuk berkurban pun mulai terlihat, terutama di kawasan Sawangan, Beji, hingga Cimanggis.

Namun, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengimbau agar masyarakat tidak tergiur hanya dengan tampilan fisik hewan kurban. Ukuran tubuh yang besar dan terlihat gemuk belum tentu menjamin hewan tersebut sah dan sehat untuk dikurbankan.

“Kadang masyarakat hanya lihat dari fisik hewan, padahal dokumen dan izin itu penting. Jangan asal beli,” ujar Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandari, Senin (19/5/2025).

Widyati menekankan pentingnya kelengkapan dokumen hewan kurban. Salah satunya, lapak penjualan harus memiliki izin resmi dari camat setempat. Izin tersebut menunjukkan bahwa lapak telah melalui proses pemeriksaan kebersihan, keamanan, dan kelayakan.

Selain itu, hewan kurban wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner dari daerah asal. “Dokumen ini memastikan bahwa hewan dalam kondisi sehat sebelum dikirim ke Depok,” tambahnya.

Warga juga disarankan meminta bukti bahwa hewan telah diperiksa oleh petugas DKP3 Kota Depok dan mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban. Dokumen ini menjadi jaminan tambahan bahwa hewan layak disembelih saat Iduladha.

“Jadi, bagi warga Depok yang hendak membeli hewan kurban, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada penjual,” ucap Widyati.

“Dengan bertanya, kita bisa lebih yakin bahwa hewan kurban yang kita beli benar-benar sehat, sah, dan sesuai aturan. Kurban pun terasa lebih tenang dan bermakna,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Berawal dari Lahan Pribadi, Rumah Budaya Depok Jadi Simbol Pelestarian Tradisi