DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok mendorong peran aktif para pelayan publik dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat efektivitas regulasi yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan saja tidak cukup untuk menekan paparan asap rokok di ruang publik. Sinergi berbagai pihak, terutama pengelola tempat umum, dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan KTR.

“Harapannya dapat lebih fokus dalam implementasi KTR, khususnya di tempat umum. Karena kepatuhan KTR masih relatif rendah,” kata Mary dalam Workshop Membangun Lingkungan Publik Bebas Asap Rokok, Selasa (20/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa pelayan publik, seperti pengelola rumah sakit, institusi pendidikan, perkantoran, dan fasilitas transportasi, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi masyarakat.

Kota Depok sendiri telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut bertujuan melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya rokok dan produk tembakau lainnya.

Mary berharap kegiatan workshop ini dapat memperkuat komitmen lintas sektor dalam mendukung implementasi KTR secara menyeluruh. “Semoga para pelayan publik di tempat umum dapat tergerak dan berkomitmen untuk ikut menerapkan implementasi KTR di instansi masing-masing,” ujarnya.

Dengan keterlibatan aktif pelayan publik, Pemkot Depok menargetkan terciptanya ruang publik yang lebih sehat dan aman dari ancaman paparan asap rokok pasif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota ramah anak dan keluarga.

BACA JUGA:  Depok Sambut HUT RI ke-80, Wali Kota Supian Suri Tegaskan Semangat Baru “Depok Sama-Sama Berlari”