INDORAYATODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akhirnya turun tangan menyelesaikan kasus mangkraknya proyek Meikarta yang telah berlangsung selama tujuh tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan keberpihakannya pada para konsumen yang menjadi korban, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengembang, PT Lippo Cikarang Tbk.

Proyek Meikarta yang diluncurkan pada 2017 oleh Lippo Group awalnya digadang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat. Namun, realisasi proyek ini hanya berjalan di lahan seluas 85 hektare dari total 500 hektare yang direncanakan, menyusul persoalan perizinan.

Terlebih lagi, proyek ini sempat tersandung kasus suap perizinan yang menyeret nama Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Kondisi tersebut membuat ribuan konsumen tidak mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan, meskipun sebagian besar telah melakukan pembayaran sejak tujuh tahun lalu.

“Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).

Sejak dilantik sebagai Menteri PKP di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Maruarar menjadikan kasus Meikarta sebagai prioritas. Ia membuka kanal aduan BENAR-PKP pada Maret 2025, yang telah menerima lebih dari 100 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp26,8 miliar.

Dalam forum pengaduan publik yang digelar pada 26 Maret 2025, sejumlah korban menyampaikan kesaksiannya secara langsung. Salah satu korban, Yosafat, mengatakan, “Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan.”

Reny, korban lainnya, mengaku sudah membayar lunas sejak 2017 untuk satu unit senilai Rp188 juta, namun pembangunan belum dimulai. Sementara itu, Erna menyebut bahwa serah terima unit yang dijanjikan pada 2018 terus ditunda hingga kini tanpa kejelasan.

BACA JUGA:  Fadli Zon Ragukan Kasus Rudapaksa Massal Mei 1998, Publik Terpecah

Menindaklanjuti laporan konsumen, Maruarar memfasilitasi pertemuan antara para korban dan pimpinan Lippo Group, James dan John Riady, pada 23 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP memberi tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 kepada pengembang untuk menyelesaikan proses pengembalian dana konsumen.

Hingga pertengahan Mei, dari 116 laporan yang telah diverifikasi, sebanyak 11 korban telah menerima refund. Proses pengembalian dana dikabarkan terus berjalan di bawah pengawasan Kementerian PKP.

Dengan langkah konkret ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang terdampak proyek mangkrak.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Lippo Group untuk menunaikan komitmennya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Jika tidak, Kementerian PKP memastikan akan mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan tersebut.[]