INDORAYATODAY.COM – Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) pada 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
BSU menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMR setempat. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi kelompok rentan yang terdampak tingginya biaya hidup.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran subsidi akan lebih kecil dibandingkan dengan program serupa pada masa pandemi COVID-19.
“Kita finalisasi, subsidi upah yang seperti COVID, tapi jumlahnya lebih kecil,” ujar Airlangga, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, dana untuk BSU telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Sudah ada anggarannya, tapi kita lagi finalisasi,” ujarnya tanpa menyebutkan nominal.
Skema penyaluran akan mengikuti pola lama yang dinilai efektif, namun pemerintah menjanjikan peningkatan akurasi data agar program tepat sasaran.
Pemerintah mendorong perusahaan untuk segera memperbarui data karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 31 Mei 2025.
Pemerhati kebijakan publik Liza Ardiansyah menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam distribusi BSU kali ini. Ia menyarankan agar pemerintah membuka dasbor daring untuk memantau status penyaluran bantuan.
“Verifikasi wajib diperketat, data pekerja informal di luar BPJS Ketenagakerjaan masih banyak tercecer,” ujar Liza.
Selain itu, ia menyarankan penggunaan sistem digital dengan teknologi digitally signed guna mencegah duplikasi NIK dan potensi penerima ganda dari bantuan sosial lain.
Pemerintah mengimbau pekerja untuk memeriksa kelayakan menerima BSU melalui situs resmi Kemnaker. Jika data belum muncul, pekerja disarankan segera menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Analis ekonomi Daru Wijaya memperkirakan BSU dapat mendorong konsumsi rumah tangga hingga 0,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal III 2025. Namun, ia menegaskan pentingnya stimulus disertai dengan peningkatan produktivitas.
“Kalau tidak dibarengi produktivitas, dampaknya hanya jangka pendek,” ujarnya.
Rincian teknis penyaluran BSU masih menunggu finalisasi dan dijadwalkan diumumkan akhir Mei 2025. Masyarakat diharapkan aktif memantau informasi resmi untuk memastikan bantuan diterima secara adil dan merata. []
Tinggalkan Balasan