DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil 51 wajib pajak yang diketahui menunggak pembayaran selama lebih dari satu dekade. Total tunggakan dari para wajib pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, pemanggilan dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus langkah persuasif sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Ya, kami sedang memanggil 51 WP yang nunggak pajak. Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang,” ujar Wahid, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (26/5/2025).

Wahid menyebutkan, tunggakan yang dimiliki para wajib pajak tersebut bervariasi, mulai dari Rp 32 juta hingga mencapai Rp 108 juta. Rata-rata objek pajak berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu maupun lembaga berbadan hukum seperti yayasan.

“Jadi tanah dan bangunan ini milik pribadi dan yayasan. Kami panggil mereka sebagai bentuk peringatan agar dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Nilai Rp3,5 miliar ini hanya pokok, belum denda,” kata Wahid.

BKD menargetkan seluruh tunggakan dapat dilunasi paling lambat akhir tahun ini. Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak, pemerintah daerah akan melanjutkan dengan penindakan administratif berupa pemasangan plang di lokasi objek pajak.

“Kami meminta agar WP dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Cing Ikah Ajak Warga Depok Urus KIA untuk Anak Lewat Gerakan KISAK