DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok membentuk panitia khusus untuk mengawasi pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025.

Panitia penerimaan murid baru dibentuk pada dua tingkatan, yakni tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan. Panitia tingkat daerah langsung dibentuk oleh Wali Kota Depok dan berperan sebagai pengawas sekaligus pelaksana utama kebijakan SPMB di wilayah Kota Depok.

Keanggotaan panitia tingkat daerah melibatkan lintas dinas dan lembaga penting, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sementara itu, panitia penerimaan murid baru di tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah masing-masing. Anggota panitia ini terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang memahami kondisi dan kebutuhan di lapangan secara mendalam.

Keputusan tersebut menjadikan petunjuk teknis sebagai acuan utama pelaksanaan SPMB pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok.

Dengan pembentukan panitia yang terstruktur dan terorganisir, Pemkot Depok berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sumber: Juknis SPMB, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025, Tanggal 5 Mei 2025.

BACA JUGA:  Penyelamatan Jadi Layanan Dominan Damkar Depok, 1.678 Evakuasi Dilakukan Sepanjang 2025