DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menjelaskan status sejumlah ruas jalan di wilayahnya. Penjelasan ini penting untuk memahami kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di kota tersebut.
Kepala Seksi Perencanaan, Analisis, dan Pengembangan Bidang Lalu Lintas Dishub Depok, Dadan Fajar Respati, mengatakan bahwa status jalan dibedakan menjadi jalan kota, provinsi, dan nasional, tergantung pada fungsi dan jangkauannya.
“Jalan kota berada di dalam wilayah administrasi kota, jalan provinsi menghubungkan antarkota/kabupaten dalam satu provinsi, sementara jalan nasional menghubungkan antarprovinsi,” ujar Dadan kepada Indoraya Today, dikutip Jumat (30/5/2025).
Di Kota Depok, terdapat beberapa ruas jalan yang berstatus jalan nasional. Salah satunya adalah Jalan Raya Bogor yang menghubungkan wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Raya Bogor itu jalan nasional karena menjadi penghubung Provinsi Jawa Barat ke DKI Jakarta. Lalu, ada juga ruas Parung-Ciputat yang masuk kategori jalan nasional sampai perbatasan Tangerang,” ungkapnya.
Dadan menambahkan, sejumlah ruas jalan lain di Depok juga merupakan bagian dari jaringan jalan nasional. Beberapa di antaranya adalah Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda segmen dua, Jalan Arif Rahman Hakim, hingga Jalan Nusantara. Rangkaian ini berlanjut ke Jalan Raya Sawangan, Jalan Sawangan-Muchtar, dan Muchtar-Parung-Ciputat.
Sementara itu, jalan berstatus provinsi di Depok meliputi sejumlah ruas seperti Kampung Sawah (penghubung Kabupaten Bogor dan Depok), Kalimulya, KSU, Siliwangi, dan Dewi Sartika.
Dadan juga menyoroti Jalan Margonda yang menjadi salah satu arteri utama Kota Depok. Menurutnya, Jalan Margonda terbagi menjadi tiga segmen dengan status yang berbeda.
“Segmen pertama, dari lampu merah Siliwangi sampai pertigaan Arif Rahman Hakim, merupakan jalan kota,” jelasnya.
Segmen kedua, lanjut Dadan, memiliki status sebagai jalan nasional. “Segmen dua, itu dari Arif Rahman Hakim (lampu merah Ramanda) hingga perempatan Ir. H. Juanda, itu masuk jalan nasional,” katanya.
Sementara segmen ketiga, dari perempatan Ir. H. Juanda hingga flyover UI, kembali berstatus sebagai jalan kota.
Dadan menyebut, Perbedaan status jalan ini berdampak pada kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan. Pemerintah kota hanya bertanggung jawab terhadap jalan kota, sementara jalan provinsi dan nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Ini penting agar masyarakat memahami siapa yang berwenang menangani kerusakan atau perbaikan pada masing-masing ruas jalan,” pungkas Dadan.
Tinggalkan Balasan