DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai besok, Selasa, 3 Juni 2025. Aturan ini mewajibkan peserta didik untuk tidak berada di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan langsung kebijakan ini melalui akun Instagram pribadinya, @bangsupians, pada Senin (2/6/2025). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah pembatasan, melainkan bentuk perlindungan bagi generasi muda.

“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap generasi muda kita,” tulis Supian Suri dalam unggahan tersebut.

Namun, Pemkot memberikan pengecualian terhadap lima kondisi. Pertama, jika pelajar mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan. Kedua, bila mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali.

Ketiga, pelajar diperbolehkan berada di luar rumah jika bersama orang tua atau wali. Keempat, jika sedang menghadapi keadaan darurat atau bencana. Kelima, untuk kondisi lainnya yang juga diketahui oleh orang tua atau wali.

Supian berharap semua pihak terlibat dalam pengawasan jam malam ini. “Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lurah, RW, RT, hingga orang tua, untuk turut mengawasi dan mendampingi,” imbaunya.

Supian menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter pelajar di Kota Depok.

BACA JUGA:  Dari MTs hingga MIN, Depok Perkuat Pendidikan Keagamaan