INDORAYATODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilaksanakan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).

“Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif.

Pulau Gag, dengan luas sekitar 6.030 hektare, termasuk pulau kecil yang berada di kawasan hutan lindung. Namun, Hanif memastikan seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan, telah lengkap.

“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan. Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Kementerian LHK menyatakan akan tetap meninjau ulang seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan putusan MK No. 35 Tahun 2023, yang menegaskan larangan kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.

Selain itu, pemerintah mendorong Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang daerah dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak 2021.

BACA JUGA:  Prabowo Targetkan Permasalahan Sampah Nasional Tuntas Tahun 2029

“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” pungkasnya.[]