INDORAYATODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel aktivitas pertambangan nikel milik PT ASP dan PT KSM di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim pengawas menemukan kerusakan ekologis di sejumlah pulau kecil.
PT ASP di Pulau Manuran diduga mencemari laut dan pantai akibat tambang yang dijalankan tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).
Ia juga menyebut bahwa dokumen lingkungan milik PT ASP belum pernah diterima oleh KLHK dan masih dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat.
“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tambahnya.
Di lokasi lain, PT KSM di Pulau KW dilaporkan membuka lahan seluas 5 hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki. Sedangkan PT MRP di Pulau Mayapun disebut hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan apapun.
“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” tegas Hanif.
KLHK memastikan akan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan tambang di wilayah pulau kecil Raja Ampat, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2014 dan dua putusan hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang penambangan di pulau kecil tanpa syarat ketat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.
Sementara itu, aktivitas tambang oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.[]

													
							
							
							
							
							
							
							
							
							
							
							
Tinggalkan Balasan