INDORAYATODAY.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyatakan secara tegas penolakannya terhadap tawaran kompromi dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut.
Tawaran kerja sama pengelolaan bersama terhadap pulau-pulau tersebut tidak mendapat sambutan, bahkan langsung ditolak mentah-mentah oleh Mualem.
Keempat pulau yang disengketakan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menurut Mualem adalah bagian sah dari wilayah Aceh.
Dalam rapat bersama Forum Bersama DPR/DPD RI Aceh yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, ia menegaskan bahwa Aceh tidak akan membuka ruang negosiasi dalam bentuk apa pun mengenai status keempat pulau tersebut.
“Saya tidak mau bahas itu. Bagaimana kita mau duduk bersama? Itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita!” ujar Mualem dengan nada lantang, menolak wacana kompromi maupun kerja sama dengan Pemprov Sumut.
Ia menyatakan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh yang sah, baik secara administratif maupun historis.
Mualem mengaku telah mengantongi dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu memang berada dalam wilayah administratif Aceh sejak dulu.
Penegasan ini turut diperkuat oleh pernyataan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), yang menyebut bahwa keempat pulau tersebut secara formal dan historis berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pernyataan ini ia sampaikan pada Minggu, 15 Juni 2025.
JK juga mengingatkan bahwa polemik ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang Aceh, termasuk perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005.
Menurutnya, secara historis maupun dalam konteks perjanjian tersebut, keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu memang masuk wilayah Aceh, tepatnya Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara, itu hal biasa,” ujar JK.
Dengan dukungan historis dan legal yang diklaim dimiliki, Pemerintah Aceh bersikeras bahwa keempat pulau itu harus dikembalikan tanpa syarat.
Sengketa ini pun kini menjadi perhatian nasional dan menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.[]
Tinggalkan Balasan