DEPOK, INDORAYA TODAY – PT Tirta Asasta Depok mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu guna menghindari denda hingga risiko pemutusan sambungan. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram perusahaan, @asastadepok, pada Rabu (18/6/2025).
Dalam unggahan tersebut, PT Tirta Asasta mengingatkan bahwa pembayaran tagihan air sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari total tagihan.
“Kawan Asasta jangan lupa untuk selalu membayar tagihan air sebelum tanggal 20 ya, agar tidak terkena denda 10% dari total tagihan di bulan itu,” tulis @asastadepok.
Tak hanya itu, pelanggan yang menunggak pembayaran hingga bulan berikutnya juga berpotensi dikenai sanksi berupa penyegelan meteran. Selain denda 10 persen, pelanggan juga harus menanggung biaya segel, yang besarnya disesuaikan dengan golongan pelanggan.
“Yuk, jangan sampai lupa bayar di bulan berikutnya ya Kawan Asasta! Supaya meteran kamu tidak disegel dan terhindar dari biaya denda 10% dan biaya segel,” lanjut unggahan tersebut.
Yang lebih penting, PT Tirta Asasta mengingatkan bahwa jika tunggakan dibiarkan hingga tiga bulan, maka pihaknya akan melakukan pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan.
“Jika dalam 3 bulan belum ada pembayaran maka akan dilakukan pemutusan,” tegas Asasta dalam imbauannya.
Melalui pengingat ini, PT Tirta Asasta Depok berharap masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran air bersih demi kelancaran layanan dan keberlanjutan operasional.
Tinggalkan Balasan