INDORAYATODAY.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diterima oleh DPR.

Informasi tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi III DPR, Rabu (18/6/2025).

“Saya baru saja ditelepon oleh Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad), dan alhamdulillah DIM dari pemerintah sudah ada,” ujar Habiburokhman kepada peserta rapat.

Dengan telah diterimanya DIM tersebut, Komisi III DPR kini siap memulai pembahasan resmi RUU KUHAP dalam Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah.

“Kalau mau kick off raker besok pun sudah bisa,” tambahnya.

Ia menekankan urgensi percepatan pembahasan RUU KUHAP karena sistem hukum acara pidana saat ini dinilai tidak lagi memadai.

“Kita harus segera bahas. Ini sudah darurat. Semakin lama kita tunda, semakin banyak masyarakat yang jadi korban karena KUHAP lama belum direvisi,” tegasnya.

Menanggapi kritik dari beberapa pihak seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai proses revisi ini terburu-buru, Habiburokhman menegaskan bahwa situasi sudah mendesak.

“Ada yang bilang kenapa buru-buru? Ya karena ini sudah emergency. Banyak orang miskin yang tidak mendapat keadilan, advokatnya pun sering tak berdaya,” ujarnya.

Habiburokhman yang juga berlatar belakang advokat publik menyebut pengalaman panjangnya di lapangan membuatnya memahami pentingnya percepatan revisi KUHAP.

“Saya puluhan tahun jadi advokat publik, saya tahu betul rasanya jadi pendamping orang kecil yang tidak bisa bersuara di pengadilan,” tutupnya.

Dengan masuknya DIM dari pemerintah, pembahasan RUU KUHAP diyakini akan mulai bergulir cepat dalam waktu dekat. []

BACA JUGA:  Dasco Sebut DPR Pantau Penanganan Pendangkalan Pelabuhan Enggano