DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sekitar 20 pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik, Kamis (19/6/2025). Penertiban dilakukan di kawasan Grand Depok City (GDC), sepanjang Jalan Lapangan Irekap Jatimulya, hingga sepanjang Jalan Kalimulya.

PKL yang ditindak diketahui berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, seperti trotoar dan fasilitas umum (fasum). Padahal, lokasi tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan aktivitas berdagang.

“Sudah kami beri surat peringatan dan imbauan, namun mereka tetap berdagang di lokasi yang dilarang. Maka dilakukan penertiban,” ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad.

Selain PKL, Satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk dan banner liar yang terpasang tanpa izin resmi. Atribut-atribut tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Agus menegaskan bahwa penertiban berlangsung tanpa insiden. Para pedagang dinilai kooperatif lantaran pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya. “Alhamdulilah, semuanya berjalan kondusif karena sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. “Kami tidak melarang orang berdagang. Tapi ada tempatnya. Jangan di trotoar, apalagi mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Depok akan terus melakukan penataan area publik demi menjaga kenyamanan dan keteraturan kota bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:  Naff dan Ayu Ting Ting Akan Meriahkan Puncak Lebaran Depok 2025 di Alun-Alun GDC