INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk terus mengawasi kegiatan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tambang nikel ini sempat disorot karena diduga mencemari lingkungan sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa selama empat tahun terakhir, kinerja lingkungan PT Gag Nikel tercatat dalam kategori hijau dan biru—penilaian yang tergolong baik menurut standar kementerian. Namun demikian, KLH tetap akan melakukan audit lingkungan sebagai langkah pengawasan lanjutan.

“Tujuan audit ini adalah untuk merekonstruksi secara menyeluruh berbagai persoalan lingkungan yang muncul,” ujar Hanif saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Setelah audit selesai dilakukan, KLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin lingkungan tersebut bisa dicabut. Namun, selama operasional dijalankan sesuai ketentuan, perusahaan diperbolehkan melanjutkan aktivitas tambangnya.

Saat ini, kegiatan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag sedang dihentikan sementara, menyusul inspeksi langsung oleh KLH. “Akan ada pengetatan pengawasan, dan hasilnya akan menjadi pedoman bagi kelanjutan kegiatan perusahaan,” kata Hanif.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Presiden Direktur sekaligus Direktur Operasi PT Gag Nikel, Arya Arditya Kurnia, menyatakan bahwa operasional perusahaannya sudah berjalan sesuai izin yang berlaku. Meski aktivitas produksi dan penjualan dihentikan sementara, kegiatan rehabilitasi lingkungan tetap berlangsung.

“Kami telah menyampaikan kepada karyawan dan para pemangku kepentingan bahwa seluruh kegiatan perusahaan tetap mengikuti arahan dari Dirjen Minerba,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan data dari KLH, PT Gag Nikel beroperasi di Desa Gag, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan. Luas konsesi usaha berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan kontrak karya mencapai 13.136 hektare, dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 603,24 hektare. Luas bukaan tambang yang telah dikerjakan mencapai 187,87 hektare.

BACA JUGA:  Beli Kendaraan Bekas? Polri Ungkap Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu

Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas tambang yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 mengenai perizinan kegiatan tambang di kawasan hutan. Berdasarkan ketentuan itu, aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan hingga masa kontrak berakhir.

Menariknya, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan dari daftar tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh Presiden Prabowo. Anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. ini dinilai telah memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat.

Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lainnya seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham tengah dipermasalahkan karena dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas deforestasi.[]