INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
Perpres tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan, pembubaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, Saber Pungli dibubarkan. Kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, tentu tunduk dan patuh pada aturan tersebut,” kata Rudy, Senin (23/6).
Saber Pungli sebelumnya telah dibentuk bersamaan dengan Satgas Premanisme di Kabupaten Bogor. Namun, setelah pembubarannya, seluruh fungsi dan tugas Saber Pungli kini dialihkan kepada Satgas Premanisme.
“Kami hari ini memaksimalkan Satgas Premanisme, di mana semua institusi tergabung menjadi satu tim,” jelas Rudy.
Menurutnya, pengalihan tugas ini diyakini akan lebih efektif karena koordinasi antarinstansi akan berjalan lebih solid dalam satu wadah.[]
Tinggalkan Balasan