JAKARTA, INDORAYA TODAY – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digodok setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) rampung. Pembahasan RUU Perampasan Aset ditujukan untuk menyita aset dari tindak pidana korupsi.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Sufmi Dasco dilansir dari situs resmi DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Dasco mengatakan, RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diatur dalam satu perundang-undangan saja. Melainkan tersebar di berbagai peraturan lainnya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHAP, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih matang dan tidak tumpang tindih dengan regulasi hukum lainnya.

Selain itu, lanjut Dasco, pendekatan yang saat ini diambil oleh DPR yaitu menuntaskan RUU yang berkorelasi terlebih dahulu, tujuannya supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset bisa digabungkan secara harmonis dan utuh.

“Satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Di sisi lain, Pemerintah dan DPR RI menilai bahwa RUU ini perlu untuk dipercepat pembahasannya agar mempermudah pengembalian kerugian negara dari tindak pencucian uang dan tindak pidana korupsi. (Malik Sihite)

BACA JUGA:  Terima Aduan! Anggota DPRD Depok Fraksi Gerindra Hamzah Desak Hotel Bumi Wiyata Segera Bayar Gaji dan THR Karyawan