INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah untuk terus berdiplomasi terkait kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

WNI tersebut ditahan atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu. Dasco menegaskan, DPR akan mendorong agar diplomasi ini tidak menemui kegagalan.

“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurut Dasco, perlindungan warga negara Indonesia adalah prioritas utama. Ia menekankan pentingnya keberhasilan upaya diplomatik demi keselamatan WNI tersebut.

Senada dengan Dasco, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa DPR terus berkoordinasi dengan pemerintah. Puan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan WNI yang terancam.

“Kasus di Myanmar, pemerintah dengan DPR berkoordinasi. Dan kami juga mendorong pemerintah untuk bersama-sama bisa melakukan tindakan-tindakan. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk bisa menyelamatkan,” ujar Puan.

Ia menambahkan, memang seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, kalau kemudian keselamatannya itu terancam ataupun perlu mendapat perlindungan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia.

“Ya untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelamatkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sedang memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga WNI yang ditahan. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI berinisial AP tersebut ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Antiterorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Judha menyebut AP saat ini ditahan di penjara Insein, Yangon, Myanmar. Meski AP telah divonis 7 tahun penjara, Kemlu RI dan KBRI di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi untuk pembebasan AP.

BACA JUGA:  Pertemuan Prabowo dan Putin Dinilai Perkuat Peran Indonesia sebagai Kekuatan Non-Blok

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara,” kata Judha, sebagaimana dikutip Antara.