DEPOK, INDORAYA TODAY – Aktivis pendidikan Kota Depok, Kasno, angkat bicara terkait beredarnya isu di sejumlah media mengenai intervensi pejabat dalam pengadaan buku di sekolah-sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Depok. Dalam keterangan persnya, Selasa (8/7/2025), Kasno menegaskan bahwa jika ada intervensi dari pihak tertentu, hal itu justru berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang sah, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2005.

Kasno menjelaskan bahwa Permendikbud tersebut mengatur kewajiban bagi setiap sekolah, baik negeri maupun swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk mengalokasikan minimal 10% dari dana BOS mereka untuk pengadaan buku.

“Jadi, intervensi yang dimaksud adalah dalam rangka memastikan bahwa sekolah-sekolah melaksanakan peraturan tersebut dengan benar,” ujar Kasno.

Ia juga menanggapi keluhan tentang adanya tumpukan buku di beberapa sekolah. Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius. Sekolah-sekolah harus memastikan bahwa pembelian buku yang dilakukan sesuai dengan jumlah siswa dan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan pengalaman, ada beberapa oknum yang tidak disiplin dalam mengalokasikan dana buku, bahkan kurang dari 10% dari dana BOS yang diterima,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasno menjelaskan bahwa fenomena tumpukan buku ini terjadi karena kekhawatiran bahwa jumlah buku tidak mencukupi untuk seluruh siswa. “Jika buku tidak cukup, maka pembagian buku kepada siswa bisa menimbulkan masalah, seperti ada siswa yang tidak kebagian, dan ini bisa menjadi ramai di masyarakat,” kata Kasno.

Untuk itu, ia menekankan perlunya ketegasan dan kedisiplinan dari pihak sekolah dalam menjalankan peraturan tersebut. “Pihak sekolah perlu melakukan pengawasan internal yang ketat agar dana BOS digunakan dengan tepat, termasuk untuk pengadaan buku. Agar tidak ada lagi kekurangan buku yang bisa merugikan siswa,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Supian Suri Pastikan Flyover Jalan Juanda Segera Dibangun, Ini Targetnya

Kasno juga mengajak masyarakat, terutama pihak yang meragukan peraturan ini, untuk mempelajari lebih lanjut terkait juknis atau petunjuk teknis yang ada dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2005. “Kami siap memberikan informasi terkait juknis tersebut, agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan Kasno menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya intervensi pejabat dalam pengadaan buku di sekolah-sekolah di Depok. Ia menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini semata-mata untuk memastikan agar peraturan tersebut dipatuhi dengan baik oleh setiap sekolah.