INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, dengan tegas menyatakan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

Pernyataan ini disampaikan Menkum Supratman saat membuka Sidang Umum Ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa.

Menurut Menkum, langkah ini sejalan dengan poin empat Astacita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang bertujuan menyediakan layanan kekayaan intelektual yang lebih cepat, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku bisnis.

“Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, guna meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota, seperti dikonfirmasi di Jakarta.

Menkum Supratman menekankan bahwa percepatan transformasi digital di sektor kekayaan intelektual merupakan respons krusial terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.

Ia juga menegaskan keinginan Indonesia untuk menjadi negara yang aktif dalam membentuk ekosistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berdaya saing.

Saat ini, seluruh layanan kekayaan intelektual di Indonesia telah dilakukan secara daring (online), mulai dari pengajuan permohonan, pascapermohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi.

Menkum membeberkan bahwa transformasi digital layanan KI ini berdampak langsung pada peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Tanah Air yang terus melonjak selama satu dekade terakhir.

Terdata, jumlah permohonan KI pada semester I-2025 mencapai 152.115, meningkat signifikan 20,02 persen dibandingkan semester I-2024 yang hanya 126.744 permohonan.

Pencatatan hak cipta mendominasi dengan 78.209 permohonan, disusul merek sebanyak 64.388 permohonan. Selain itu, permohonan paten (5.831) dan desain industri (3.668) juga menunjukkan peningkatan.

Sebagai bentuk konkret penguatan ekosistem kekayaan intelektual, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia sedang memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Tegaskan SOKSI Hanya Miliki Satu Kepengurusan Resmi

“Langkah legislasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif,” tuturnya.

Menandai peran aktif Indonesia dalam mempromosikan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, delegasi Indonesia juga mempersembahkan sebuah pameran khusus bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties”.

Pameran ini menjadi bagian dari kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO, menampilkan karya dan produk unggulan berbasis KI dari kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia. Menkum Supratman secara langsung mengundang seluruh delegasi untuk mengunjungi pameran tersebut.

Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas dari WIPO, khususnya dalam bidang komersialisasi kekayaan intelektual, pengembangan UMKM, dan penguatan merek Indikasi Geografis.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam penguatan sistem KI global yang adil dan berkelanjutan.

“Sistem ini akan mendukung kesadaran dan pemahaman KI yang terus meningkat di Indonesia agar semakin tangguh dalam menghadapi era digital serta kompetisi global yang semakin dinamis,” ungkap Menkum, berharap langkah ini dapat mempercepat terwujudnya sistem perlindungan kekayaan intelektual yang modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sidang Umum WIPO adalah pertemuan tahunan tertinggi yang melibatkan perwakilan 194 negara anggota WIPO, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk membahas kebijakan strategis, isu terkini, dan adopsi perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual. Dari Indonesia, selain Menkum, turut hadir Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto.