INDORAYATODAY.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membantah bahwa pertemuan pimpinan MPR dengan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (11/7/2025) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, yang berpotensi memicu amandemen undang-undang.

“Enggak (membahas amandemen UU),” tegas Muzani kepada wartawan usai pertemuan di MA, Jumat (11/7/2025).

Muzani menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai sidang tahunan MPR yang dijadwalkan pada 16 Agustus 2025.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas isu penegakan hukum. Muzani menyebut bahwa Ketua MA, Sunarto, memberikan wejangan agar penegakan hukum senantiasa mengedepankan hak asasi manusia.

“Beliau menyampaikan pandangan perlunya hukum tetap berpihak kepada penegakan hak-hak asasi manusia agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir di tengah mereka,” ujar Muzani.

Muzani menambahkan, pasca-pertemuan, MPR dan MA sepakat untuk saling menghargai kewenangan masing-masing lembaga. “Kita sebagai lembaga negara masing-masing saling menghormati hak dan kewenangannya seperti yang sudah tertera di dalam konstitusi kita,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan MPR yang hadir adalah Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Mereka diterima langsung oleh Ketua MA Sunarto.

BACA JUGA:  Ketua MPR Ahmad Muzani Puji Program Unggulan Prabowo, Sebut Sudah di Jalur Benar