INDORAYATODAY.COM – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, telah resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal penetapan.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa kebudayaan adalah fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis untuk membangun serta menguatkan karakter bangsa.

Kekayaan warisan budaya Indonesia harus dilestarikan demi meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam SK Nomor 162/M/2025.

Meskipun menjadi momen penting bagi pelestarian budaya, Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober bukanlah hari libur nasional atau tanggal merah.

Hal ini secara jelas tertulis dalam Keputusan Kedua SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

Kewajiban Negara Memajukan Kebudayaan
Penetapan Hari Kebudayaan ini juga merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-undang ini menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.

Mengacu pada undang-undang tersebut, terdapat sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang harus diperhatikan, meliputi:

Tradisi lisan

Manuskrip

Adat istiadat

Ritus

Pengetahuan tradisional

Teknologi tradisional

Seni

Bahasa

Permainan rakyat

Olahraga tradisional.

Deep Research

Gemini can make mistakes, s

BACA JUGA:  Indonesia Kutuk Serangan Israel yang Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza