INDORAYATODAY.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi menanyakan SIM Jakarta kepada pengendara mobil sempat viral dan memicu kebingungan di media sosial.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara, menjelaskan duduk perkara di balik insiden yang terekam kamera itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7) lalu.
Saat dimintai surat-surat, pengendara tersebut menyerahkan sebuah SIM yang bukan dikeluarkan oleh Polri.
“Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” terang Komarudin.
Komarudin mengakui bahwa terjadi kesalahan penyampaian dari anggotanya di lapangan.
“SIM yang dimaksud adalah SIM A, namun anggota yang di lapangan salah menyampaikan. Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai SIM yang diberikan pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan bahwa bentuk dan ukurannya hampir sama dengan SIM biasa, namun warnanya berbeda.
“SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” ungkap Komarudin.
Sebelumnya, video tersebut diunggah oleh akun Instagram @_thinksmart.id, dengan narasi yang menimbulkan pertanyaan.
“Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta.”
Akun tersebut juga sempat menuliskan seolah ada “syarat baru” berkendara di Jakarta, yaitu SIM harus punya KTP Jakarta. Namun, penjelasan Polda Metro Jaya kini meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Tinggalkan Balasan