DEPOK, INDPRAYA TODAY – Kabar gembira bagi warga Kota Depok! Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang Program Pemberian Pengurangan (Diskon) dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Agustus 2025.

Informasi ini diumumkan langsung melalui akun resmi Instagram Pemkot Depok, @pemkotdepok, pada Senin (21/7/2025). Dalam unggahan tersebut, Pemkot mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum jatuh tempo.

“Ayo manfaatkan program ini! Jangan sampai ketinggalan yaa,” tulis akun tersebut.

Diskon yang diberikan cukup menggiurkan. Untuk tahun pajak 1994-2011, Pemkot Depok memberikan pengurangan pokok pajak hingga 100 persen. Sedangkan untuk tahun pajak 2012-2014 diskon sebesar 50 persen, tahun 2015-2018 sebesar 40 persen, tahun 2019-2021 sebesar 30 persen, tahun 2022-2024 sebesar 20 persen, dan untuk tahun 2025 sebesar 5 persen, dengan syarat tidak ada tunggakan.

Tak hanya itu, sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan 100 persen untuk seluruh tahun pajak. Bahkan, khusus PBB P-2 tahun 2025 dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta juga digratiskan sepenuhnya.

“Segera bayar, nikmati diskon sebelum tanggal jatuh tempo akhir Agustus 2025 agar tidak kena denda,” lanjut pengumuman tersebut.

Pemkot juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran, baik secara online maupun langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan 081-1102-2274.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi warga sekaligus mendorong kesadaran pembayaran pajak tepat waktu.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Dorong KONI dan Cabang Olahraga Jadi Wadah Kreativitas dan Prestasi Anak Muda