INDORAYATODAY.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menargetkan tiga peraturan kunci terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan rampung bulan Juli 2025.
Peraturan ini akan menjadi landasan program perumahan nasional yang berfokus pada tata kelola baik, penyerapan anggaran maksimal, dan ketepatan sasaran.
Menteri PKP, Maruarar Surait (Ara), menyampaikan hal ini saat meninjau Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025).
“Ada tiga yang harus selesai bulan ini, peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan peraturan kami dari PKP,” ungkap Ara.
Kemen PKP akan mengakomodasi beberapa catatan khusus dalam kebijakan ini, termasuk saran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai program UMKM naik kelas.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan, yang diyakini memiliki potensi besar berkontribusi pada PDB negara.
Tujuan utama Kemen PKP melalui kebijakan ini adalah:
Memastikan bantuan perumahan tepat sasaran.
Mengendalikan rasio kredit macet (NPL) perbankan.
Mendorong “program naik kelas” bagi masyarakat untuk hunian yang lebih baik.
Mendukung target pembangunan dan renovasi 3 juta rumah.
Menjadikan sektor perumahan sebagai lokomotif ekonomi nasional.
“Itu yang menjadi tujuan. Tentu cara-cara itu kita selaraskan cara dan aturannya,” tutup Ara.

Tinggalkan Balasan