INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (25/7/2025).
“Kami meminta kepada pelaku usaha di tempat ini agar memiliki merek,” ujar Menkum Supratman. Ia menjelaskan, pendaftaran merek dapat melindungi hak cipta produk serta meningkatkan nilai ekonomi dari usaha tersebut. Sebagai contoh, ia menyebutkan kain ulos dengan merek Horas sebagai ciri khas produk lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Manfaat HAKI dan Dukungan Pemerintah
Supratman menekankan bahwa kepemilikan HAKI juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, termasuk potensi menjadi jaminan perbankan untuk agunan. Kementerian Hukum telah bekerja sama dengan Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendukung peningkatan usaha berbasis HAKI.
Pihaknya juga akan memperluas produk indikasi geografis lokal di Sumatera Utara, seperti kain ulos dan kopi, yang memiliki ciri khas untuk dikembangkan. “Kami mendukung Kementerian UMKM dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi, karena ini juga perintah Presiden Prabowo untuk meningkatkan ekonomi dari pedesaan,” tambahnya.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro ini diikuti oleh 1.200 pelaku UMKM yang mencari akses perizinan dan pembiayaan. Kegiatan serupa sebelumnya telah diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Trenggalek, Jawa Timur.
Menurut data Kementerian UMKM, hingga Juli 2025, telah diterbitkan sejumlah sertifikat penting bagi UMKM, antara lain 104.860 sertifikat SP-PIRT, 24.837 nomor izin edar, 274.923 label higiene TPP, 7.692 merek, dan 267.422 PT. Perseorangan.
Tinggalkan Balasan