INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan anggota Marinir, Satria Arta Kumbara, akan secara otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu jika terbukti bergabung dengan tentara asing.

“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” kata Supratman.

Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf (d), yang menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Supratman menekankan bahwa tidak ada proses pencabutan, melainkan status kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis jika terbukti melanggar UU Kewarganegaraan.

Jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi murni) kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Ajak Swasta Global Bangun RI, Janjikan Iklim Investasi Efisien dan Transparan