DEPOK, INDORAYA TODAY – Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) sore, usai menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Proses pembebasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, dimulai dari pemeriksaan fisik dan administrasi oleh petugas registrasi Subseksi Administrasi dan Perawatan. Langkah ini bertujuan memastikan kelengkapan dokumen serta kondisi kesehatan warga binaan yang bersangkutan.
Selain itu, pengamanan akhir turut dilakukan oleh Komandan Regu Pengamanan dan Komandan Pintu Utama (P2U). Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur tetap guna menjamin keamanan dan ketertiban di dalam rutan selama proses pengeluaran berlangsung.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara atas pertimbangan tertentu. Ia berharap momentum pembebasan ini dapat menjadi titik balik bagi yang bersangkutan.
“Amnesti adalah bentuk pengampunan negara atas pertimbangan tertentu. Kami menjalankan proses pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap ini menjadi momentum perubahan untuk warga binaan tersebut,” ujar Agus.
Agus menambahkan, seluruh proses pembebasan telah mengikuti aturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
Pemberian amnesti oleh Presiden ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan ruang bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap warga binaan yang dinilai layak mendapatkan pengampunan.

Tinggalkan Balasan