DEPOK, INDORAYA TODAY – Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, M. Olik Abdul Holik, secara tegas membantah tudingan keterlibatan perusahaan daerah tersebut dalam aktivitas pengeboran air tanah ilegal di wilayah Kecamatan Tapos. Olik menegaskan bahwa PDAM tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan maupun pengawasan air tanah.

“Perizinan dan pengawasan air tanah bukanlah ranah kami. PDAM hanya menggunakan air permukaan, bukan air tanah,” ujar Olik dalam keterangan resminya pada Minggu (3/8/2025).

Pernyataan ini merespons dugaan bahwa pengeboran yang terjadi di beberapa titik wilayah Tapos, Leuwinanggung, dan Cimpaeun dilakukan atas nama kerja sama dengan PDAM Tirta Asasta. Olik menegaskan bahwa hubungan PDAM dengan pihak-pihak terkait hanya sebatas sebagai penyedia layanan air bersih kepada pelanggan.

“Mereka hanya menjadi pelanggan PDAM Depok,” katanya singkat.

Olik kembali menekankan bahwa meskipun pihak-pihak tersebut adalah pelanggan, itu tidak memberikan mereka izin untuk melakukan pengeboran air tanah. Ia menegaskan bahwa perizinan pengeboran sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi terkait, bukan PDAM.

Sebelumnya, Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak ke enam titik pengeboran air tanah di wilayah Tapos dan Cilodong. Dalam sidak tersebut, lima titik terletak di Leuwinanggung dan satu titik lainnya di Cilodong. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa sebagian besar pengeboran belum mengantongi izin resmi.

Abdul Khoir, anggota Komisi C DPRD, menyayangkan maraknya distribusi air dari titik-titik pengeboran tersebut yang bahkan diperkirakan mencapai 300 rit truk tangki per hari. Total volume air yang dipompa diperkirakan mencapai 2.400 meter kubik per hari.

Khoir juga mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengklaim bekerja sama dengan PDAM Tirta Asasta. Namun, ia menilai bahwa klaim tersebut tidak mewakili legalitas formal dari PDAM.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Universitas Islam Depok

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD, Samsul Maarif, mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera memperbaiki sistem perizinan dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah.

Dengan klarifikasi ini, PDAM Tirta Asasta berharap publik memahami bahwa perusahaan daerah tersebut hanya mengelola air bersih yang bersumber dari air permukaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.