DEPOK, INDORAYA TODAY – Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Depok yang digelar pada Senin (4/8/2025).

Sekretaris Fraksi Gerindra, Gerry Wahyu Riyanto, mengatakan perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Depok dalam menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi sesuai ketentuan nasional. Langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Perubahan ini penting agar tidak menimbulkan ketimpangan fiskal dan menghindari sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil,” ujar Gerry di hadapan peserta sidang paripurna.

Fraksi Gerindra mencermati sejumlah poin penting dalam Raperda tersebut. Di antaranya, penetapan single tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen, kebijakan tarif khusus untuk lahan pangan dan peternakan, serta pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini dinilai berpihak pada sektor produktif dan mendukung keadilan sosial.

Reformulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menjadi sorotan. Fraksi Gerindra mencatat adanya penyesuaian tarif berdasarkan jenis usaha, termasuk penerapan sistem pencatatan elektronik. Sementara itu, perubahan dalam penghitungan retribusi pelayanan publik dinilai penting untuk meningkatkan akurasi tarif dan transparansi.

Pemerintah Kota Depok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,47 triliun. Hingga semester pertama tahun ini, realisasi PAD telah mencapai Rp730,5 miliar atau sekitar 49,65 persen dari target. Fraksi Gerindra meyakini, pemberlakuan perubahan Perda akan mendorong peningkatan pendapatan daerah secara lebih optimal.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Fraksi Gerindra mengusulkan beberapa langkah strategis. Antara lain, sosialisasi intensif kepada masyarakat, percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis, digitalisasi sistem perpajakan, serta monitoring berkala terhadap dampak Perda terhadap pelayanan publik dan penerimaan PAD.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Dorong PAD Depok Tumbuh Lebih Cepat

“Dengan mempertimbangkan aspek regulatif, fiskal, dan pelayanan, kami menilai Raperda ini layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Fraksi Gerindra mendukung penuh upaya penyempurnaan regulasi fiskal daerah untuk mendongkrak pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Gerry.

Dalam pidatonya, Gerry juga mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengenai pentingnya mengesampingkan perbedaan dan bekerja bersama demi mengangkat kesejahteraan rakyat. “Tidak mungkin kita kuat kalau rakyat kita miskin,” ucapnya mengakhiri pandangan umum fraksinya.