DEPOK, INDORAYA TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membongkar praktik kredit investasi fiktif senilai Rp 5 miliar, yang melibatkan seorang pejabat bank dan pengusaha properti. Kasus ini terungkap setelah penyidik menggali lebih dalam perkara penipuan yang lebih dulu menjerat salah satu pelaku.
Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja, mengungkapkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni AE selaku Relationship Manager (RM) pada salah satu bank milik pemerintah, dan AS selaku Direktur PT KIN. Keduanya diduga berperan penting dalam memuluskan pinjaman investasi fiktif tersebut.
“Tersangka AE adalah pihak internal bank, yang seharusnya bertugas melakukan verifikasi dan memastikan kelayakan kredit, namun justru abai terhadap asas kehati-hatian,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (6/8/2025) sore.
Kasus bermula dari pengajuan kredit oleh AS yang mengklaim akan membeli rumah atau gudang di Depok. Namun, dalam kenyataannya, dokumen dan laporan keuangan yang digunakan AS untuk mengajukan pinjaman diduga dipalsukan. AE yang seharusnya memverifikasi agunan, justru diduga membiarkan proses berjalan tanpa pemeriksaan ketat.
“Tersangka AS memanipulasi data, sedangkan AE sebagai RM tidak melakukan penilaian agunan sesuai prosedur. Akibatnya, kredit cair tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dimas.
Kejanggalan dalam proses pinjaman ini mulai terendus ketika Kejari Depok menangani laporan penipuan terhadap AS dalam transaksi jual beli rumah. Dari penelusuran kasus tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dalam pencairan kredit investasi.
“Tersangka AS pernah meminjam uang kepada penjual rumah, tapi tidak dibayar. Dari sana, kami telusuri lebih dalam dan temukan adanya kredit investasi bermasalah ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai Rp 5 miliar. Lokasi rumah yang dijadikan objek dalam pengajuan kredit berada di Depok, sehingga Kejari Depok mengambil alih penanganan perkara.
Dimas menyebut, pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pegawai bank lainnya dalam kasus ini. “Kami mendalami keterlibatan orang dalam BD (bank dimaksud),” tegas dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan