DEPOK, INDORAYA TODAY – Polisi bergerak cepat usai menerima laporan warga terkait adanya debt collector (DC) yang mendatangi rumah di Perumahan Pondok Bunga, Tipar, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (9/8/2025).
Laporan itu masuk melalui Call Center Polri 110. Personel Polsek Cimanggis Polres Metro Depok langsung terjun ke lokasi untuk memastikan situasi aman.
Setiba di tempat, petugas menemukan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan tunggakan kredit kendaraan secara kekeluargaan. Namun, polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan oleh sembarang pihak.
“Yang berwenang melakukan penarikan hanyalah penagih yang memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, sertifikat profesi penagihan yang terdaftar di OJK, salinan sertifikat jaminan fidusia, bukti debitur wanprestasi, dan kartu identitas resmi,” tulis akun resmi Polsek Cimanggis, @cimanggis_hero.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan kendaraan secara sukarela jika pihak penagih tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap. Apabila terjadi kekerasan, intimidasi, atau penarikan paksa di jalan tanpa prosedur yang benar, warga diminta segera melapor ke polisi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyimpan semua dokumen perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, dan surat-surat dari leasing sebagai bukti jika diperlukan.
“Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi polisi terdekat atau Call Center Polri di nomor 110 bebas pulsa,” tutup Polsek Cimanggis.
Tinggalkan Balasan