DEPOK, INDORAYA TODAY – Fakta mencengangkan soal maraknya angkutan kota (angkot) ilegal di Kota Depok akhirnya terbongkar. Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menunjukkan, dari total 1.561 angkot trayek dalam kota, lebih dari 60 persen tidak memiliki izin operasi resmi.

Parahnya, pejabat Dishub seperti Kepala Bidang Angkutan Umum, Aan Syurahman, dan Kepala Dinas Perhubungan, Zamrowi, sudah lama mengetahui kondisi ini, tapi tak ada langkah tegas yang diambil.

Kasi Angkutan Kota Dishub Depok, Imaduddin, alias Imad, mengakui fakta tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025). Sebagian besar angkot belum mengurus perpanjangan izin karena kendaraan tak laik jalan dan tunggakan pajak yang belum dibayar. Padahal, aturan jelas: tanpa KIR hidup dan pajak lunas, izin trayek tidak bisa diperpanjang.

“Kalau kita bicara angka real, di atas 60 persen angkot belum memperpanjang izin operasi per 2025 ini,” jelas Imad kepada Indoraya Today.

Namun yang menjadi sorotan adalah sikap para pejabat Dishub. Saat ditanya apakah Kabid Aan dan Kadis Zamrowi tahu mayoritas angkot beroperasi tanpa izin, jawaban yang diberikan terkesan normatif dan pasif.

“Mungkin tahu, karena itu menjadi perhatian beliau-beliau,” kata Imad tanpa menyebutkan tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini.

Pengawasan di lapangan pun dinilai sangat minim. Banyak angkot masih bebas “ngetem” sembarangan, membawa penumpang dalam kondisi STNK mati dan tanpa izin operasi. Pelanggaran ini bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal profesionalitas dan integritas pejabat Dishub Depok dalam menjalankan tugasnya. Bila para pemimpin sudah tahu angkot ilegal merajalela, kenapa tak ada langkah tegas? Apakah ada pembiaran atau permainan di balik fenomena ini?

BACA JUGA:  Resmi Menjabat Sebagai Lurah Pengasinan, Arie Andriana Beberkan Program Prioritas

Warga Depok berhak mendapat layanan transportasi yang aman, nyaman, dan legal. Pemkot Depok, khususnya Dishub, wajib bertindak tegas tanpa kompromi memberantas angkot ilegal yang kian merajalela.

Permasalahan angkot ilegal bukan hanya soal izin. Ini juga terkait tunggakan pajak, kendaraan tidak laik jalan, dan potensi pelanggaran keselamatan yang membebani masyarakat serta merusak citra tata kelola transportasi publik di Depok.

Sudah saatnya Kabid dan Kadis Dishub Depok tidak hanya tahu dan diam. Mereka harus bertanggung jawab penuh dan memimpin penertiban secara efektif agar angkot ilegal berkurang, dan masyarakat kembali percaya pada pengelolaan transportasi publik di kota ini.