DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok resmi meluncurkan rekayasa arus lalu lintas (lalin) di ruas Jalan Raya Grogol hingga Jalan Raya Krukut. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 5 Agustus hingga 13 September 2025 mendatang sebagai langkah strategis mengantisipasi gangguan akibat proyek perbaikan jalan di area Perumahan Golden Cinere.
Langkah ini bukan sekadar pengalihan biasa. Dishub mengerahkan strategi matang demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, khususnya di titik kerja sepanjang 128 meter dengan pemasangan titel sepanjang 15 meter di pinggir kali.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, menegaskan, rekayasa lalu lintas dari sisi selatan adalah solusi utama.
“Pengalihan kendaraan kami arahkan melalui Jalan Cemara, yang lokasinya tepat di belakang Perumahan Golden Sawangan. Dari uji coba, kendaraan dari Golden Sawangan bisa menembus ke Vila Mutiara Cinere, meski dengan catatan portal di sana rendah dan hanya bisa dilalui kendaraan kecil,” kata Ari, dikutip Senin (11/8/2025).
Rekayasa ini disertai pengamanan ketat. Dishub menurunkan personel dua sif yang masing-masing berisi dua sampai tiga petugas, berjaga pagi hingga sore untuk mengatur arus dan memastikan tidak ada kendaraan yang nekat melanggar jalur proyek.
Selain itu, Ari menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama selama proyek berjalan. “Penggunaan alat berat seperti ekskavator di lokasi sangat berbahaya jika ada warga yang nekat menerobos. Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghindari area kerja,” tegasnya.
Dishub juga menyediakan lima jalur alternatif yang wajib digunakan kendaraan kecil dan sedang untuk menghindari titik proyek. Berikut rinciannya:
Jl. Pendidikan → Jl. Jembatan 17 (khusus roda dua)
Jl. Cemara → Jl. Rawa Kalong → Jl. Villa Mutiara (kendaraan kecil)
Jl. Curug Agung → Jl. R. Sanim → Jl. Curugan → Jl. Villa Mutiara (kendaraan kecil dan sedang)
Jl. Pendowo → Jl. Cakra Raya → Jl. Ketapang (kendaraan kecil)
Jl. Pendowo → Jl. Rawa Jati (kendaraan kecil dan sedang)
Dishub menegaskan, kendaraan besar dan berat dilarang melintasi jalur proyek selama masa perbaikan berlangsung. Warga pun diminta disiplin mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas demi kelancaran bersama.
Tinggalkan Balasan