INDORAYATODAY.COM — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi viralnya unggahan di media sosial mengenai konsumen yang membayar royalti lagu di sebuah restoran.
Dasco menjelaskan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk meregulasi pengelolaan royalti lagu dan musik yang menjadi kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut Dasco, Kementerian Hukum telah membentuk formasi baru LMKN melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.KI.01.04 Tahun 2025.
Komisioner baru ini bertugas mengatur manajemen royalti, menyusun standar operasional prosedur, dan menyelesaikan sengketa distribusi royalti.
Dasco optimistis bahwa formasi baru ini akan mengatasi polemik yang ada dan menciptakan peraturan yang tidak memberatkan pelaku usaha seperti restoran dan tempat hiburan.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan royalti juga akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025.
Kontroversi royalti lagu ini mencuat setelah beredarnya foto setruk pembayaran dari sebuah restoran yang menyertakan biaya royalti musik sebesar Rp29.140,00, yang dibebankan langsung kepada konsumen.
Tinggalkan Balasan