INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa potensi royalti di Indonesia bisa mencapai Rp3 triliun.

Angka ini diprediksi jauh melampaui Malaysia yang saat ini berhasil mengumpulkan royalti sebesar Rp600 miliar.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Kompas.com, Supratman menegaskan bahwa kebijakan penarikan royalti bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur dalam undang-undang sejak lama.

Dia menyebutkan, dahulu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp400 juta di tahun pertama, angka yang sangat kecil bagi Indonesia.

Menurutnya, penarikan royalti ini bukan sekadar kebijakan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap sebuah karya.

“Bagaimana kita memberi penghargaan dan menghargai hak orang lain, bahwa kreativitas itu akan muncul karena di situ ada hak ekonominya, ada nilai ekonominya,” ujarnya.

Supratman juga menegaskan bahwa hasil royalti ini diperuntukkan bagi pencipta, musisi, dan produser, bukan untuk negara.

Isu royalti ini kembali mencuat setelah sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses dan SELMI diselesaikan dengan damai. PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik dari tahun 2022 hingga 2025.

BACA JUGA:  Cing Ikah Hadiri HUT ke-45 Dekranas, Dorong Kriya Lokal Tembus Pasar Internasional