DEPOK, INDORAYA TODAY – Muchardi (54), ayah dari RM (18), remaja yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi di kawasan Juanda, Depok, angkat bicara mengenai kondisi anaknya yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Margonda.

RM sebelumnya disebut hendak terlibat tawuran. Namun, insiden itu berakhir tragis setelah ia mengalami luka tembak serius hingga koma selama dua hari. Muchardi menilai tindakan aparat tidak sesuai prosedur dan meminta pertanggungjawaban penuh dari kepolisian.

“Pokoknya sebelum tawuran udah dikejar-kejar polisi. Sampai Juanda, langsung ditembak gitu aja kalau menurut saksi,” ujar Muchardi, Senin (18/8/2025).

Muchardi mengaku baru mengetahui kondisi anaknya saat dipanggil dokter menjelang operasi. Ia kaget setelah mendengar anaknya mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh. “Tau-tau anak saya udah koma,” tuturnya.

Ia menilai langkah kepolisian tidak tepat. Menurutnya, aparat seharusnya tidak langsung menembak ke arah organ vital. “Nggak wajar lah. Kecuali anak saya rampok besar. Ini kan belum apa-apa, tawuran aja belum terjadi. Polisi nggak bisa menembak peluru tajam, SOP-nya dipegang,” katanya.

Muchardi juga menegaskan, jika memang hendak melumpuhkan, polisi seharusnya menembak ke arah lain. “Kalau mau melumpuhkan, tembak bannya atau kakinya. Rampok aja nggak ditembak badan, apalagi ini anak cuma dikejar,” ujarnya.

Setelah keluar dari koma, kondisi RM masih memprihatinkan. Luka dalam di bagian lambung dan bekas operasi membuat tangan serta kakinya sulit digerakkan. “Dia ngeluh ‘kok tangan abang kerasa enggak ada’. Kata mamahnya, ada tapi enggak bisa bergerak, kena sarafnya,” kata Muchardi.

Selain RM, korban lain dalam insiden ini juga mengalami luka tembak di bagian leher. Korban tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Polri karena mengalami infeksi pada paru-paru.

BACA JUGA:  Kota Depok Siap Jadi Bagian Proyek Nasional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Muchardi menuntut proses hukum yang tegas terhadap dua oknum polisi yang kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). “Hukuman yang setimpal aja dengan perbuatannya. Saya juga mau anak saya diobati sampai tuntas. Kalau cacat, apa konsekuensi dari kepolisian?” tegasnya.